Ibnu
Umar dan Ibnu Abbas berpendapat tidak ada bahaya apa-apa
apabila air menetes dari tubuh (ketika mandi) ke dalam tempat
yang dipakai mandi janabah itu.[5]
155. Anas bin Malik, "Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم dan salah seorang istrinya mandi [janabah] bersama dari satu bejana."[6]
155. Anas bin Malik, "Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم dan salah seorang istrinya mandi [janabah] bersama dari satu bejana."[6]
[4]
Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur,
sedangkan atsar al-Barra' di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.
[5] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan oleh Abdur Razzaq dari jalan lain darinya.
[6] Tambahan ini disebutkan secara mutlak oleh penyusun, dan al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.
[5] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan oleh Abdur Razzaq dari jalan lain darinya.
[6] Tambahan ini disebutkan secara mutlak oleh penyusun, dan al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar