KITAB MANDI
Kamis, 12 Maret 2020
Shahih Bukhari - Kitab Mandi Bab 24: Orang Junub Keluar dan Berjalan-jalan di Pasar Atau di Mana Saja
Atha' berkata, "Orang junub itu boleh saja bercanduk, memotong kukunya, dan juga mencukur kepalanya meskipun belum berwudhu."
[11]
[11]
Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar