Kamis, 12 Maret 2020

Shahih Bukhari - Kitab Mandi Bab 24: Orang Junub Keluar dan Berjalan-jalan di Pasar Atau di Mana Saja



Atha' berkata, "Orang junub itu boleh saja bercanduk, memotong kukunya, dan juga mencukur kepalanya meskipun belum berwudhu."[11]

[11] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar